Kutipan sambutan dari
Benny Irawan Kasubid Pembangunan Partisipatif Direktorat Jenderal Pemberdayaan
Masyarakat Desa Kementrian Dalam Negeri RI kepada peserta Pelatihan Penyegaran
Fasilitator Kabupaten RMC VI di Hotel Sutan Raja Tanggal 15-25 Agustus 2014.
Pelaksanaan PNPM Mandiri
Perdesaan secara Nasional telah dilaksanakan dari tahun 2007 sampai 2014 dan
dari waktu ke waktu pelaksanaan program ini menunjukan peningkatan yang
signifikan, baik dalam bentuk jumlah lokasi program maupun anggaran yang
dialokasikan oleh pemerintah.
Dalam pelaksanaan program
ini ditemukan beberapa upaya yang sebenarnya sudah dikembangkan oleh
masing-masing Pemerintah Daerah, yang memberikan kemudahan untuk pelaksanaan
PNPM.
Dalam sambutanya beliau
menyampaikan beberapa hal pokok terutama dengan Isu PNPM akan berakhir di Tahun
2014, beliau menyampaikan bahwa Isu tersebut telah menjadi perhatian dari dari
Kemendagri karena telah mengganggu pelaksanaan PNPM. Penyerapan Dana di Tahun
ini menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya karena semangat Fasilitator telah
menurun dengan adanya Isu tersebut.
Undang-Undang Desa telah
lahir seharusnya semangat Pelaku Program harus lebih ditingkatkan karena
undang-undang tersebut menjadikan Roh PNPM telah Legitimasi, tidak lagi
bersifat sementara namun akan menjadi pekerjaan yang dilakukan secara terus
menerus. Pelaku PNPM yang lebih tau dan mampu mengelola dan mengendalikan
Triliwunan dana yang akan dikucurkan oleh Pemerintah Ke Desa, karena PNPM telah
membuktikan untuk itu. Kedepan ada dua tugas besar yang harus dilakukan yakni mempercepat
pelaksanaan kegiatan PNPM Tahun Anggaran 2014 dan Mempersiapkan diri menghadapi
pemberlakuan UU Desa.
Kami dari Kemendagri tidak
sedikitpun pernah berfikir untuk tidak melanjutkan Pekerjaan Fasilitator, Kita punya
Ikatan yang sudah sekian lama kita Jalin, menurut kami yang dapat melakukan
perubahan dan pembaharuan dimasyarakat hanyalah Fasilitator Pemberdayaan. Kita
tidak mungkin menyerahkan pekerjaan itu Kepada Pemerintah, Perguruan Tinggi, LSM
dan Organisasi Lainya.
Dana Triliwunan yang akan
dikucurkan ke Desa perlu pendampingan dan menjadi tanggung jawab kita bersama
agar dana yang dikelola oleh Desa dapat dilakukan dengan baik untuk kepentingan
masyarakat,berikan kami waktu dan masukan untuk menyusun program pendampingan
UU Desa.
Mengakhiri sambutan beliau
menegaskan beberapa hal pokok diantaranya :
- Tahun 2015 Tidak ada Luncuran
- Fasilitator harus merubah Gaya yang dimiliki saat ini, kita hanya berhasil memfasilitasi program tetapi mendampingi dalam mendorong keberdayaan masyarakat belum terlalu kita perhatikan
- Diharapkan Fasilitator untuk segera memiliki sertifikasi kompetensi
- Kedepan kita tidak akan Gunakan PTO PNPM, karena kita akan menjalankan Aturan berdasarkan UU Desa. PTO hanya menjadi bagian dalam pembuatan Permendagri
- Dalam waktu dekat kita akan melakukan pelatihan bertubi-tubi untuk mempersiapkan diri menghadap pemberlakukan UU Desa
- Dalam masa transisi kami telah menganggarkan Dana Pendamping sampai dengan Desember 2015
- Program mengahdapi UU Desa sementara kami susun Namun Rohnya tetap berasal dari PNPM
Jufri Sause Faskeu Gorontalo “Alhamdulillah semua kegalauan yang kita rasakan beberapa bulan terakhir, hari ini telah terjawab dan Fasilitator PNPM telah dipastikan untuk tetap bekerja dalam mendampingi masyarakat terutama menghadapi UU Desa”
Salim Umi Faskeu Sultra"Persoalan lanjut atau tidaknya program yang penting kita telah memandirikan masyarakat dan itu adalah kesuksesan yang tidak bisa dinilai"
Risno Ibrahim Faskeu Kabgor"Terimakasih kepada Kemendagri yang selalu berupaya untuk kita semua, lega rasanya hati ini"
Abdul Muthalib Faskab Gorontalo "Satu hal yang masih mengganjal dalam hati saya dalam pendampingan UU Desa besaran Operasional yang diterima oleh Fasilitator apakah mengalami peningkatan atau paling tidak sama dengan yang diterima saat ini?"
@Pertanyaan tersebut hanya waktu dan zamanlah yang akan menjawabnya
(Red:OHz)