KEMENDAGRI,PNPM Pasca Undang-Undang Desa


Kutipan sambutan dari Benny Irawan Kasubid Pembangunan Partisipatif Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementrian Dalam Negeri RI kepada peserta Pelatihan Penyegaran Fasilitator Kabupaten RMC VI di Hotel Sutan Raja Tanggal 15-25 Agustus 2014.

Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan secara Nasional telah dilaksanakan dari tahun 2007 sampai 2014 dan dari waktu ke waktu pelaksanaan program ini menunjukan peningkatan yang signifikan, baik dalam bentuk jumlah lokasi program maupun anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah.
Dalam pelaksanaan program ini ditemukan beberapa upaya yang sebenarnya sudah dikembangkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah, yang memberikan kemudahan untuk pelaksanaan PNPM.
Dalam sambutanya beliau menyampaikan beberapa hal pokok terutama dengan Isu PNPM akan berakhir di Tahun 2014, beliau menyampaikan bahwa Isu tersebut telah menjadi perhatian dari dari Kemendagri karena telah mengganggu pelaksanaan PNPM. Penyerapan Dana di Tahun ini menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya karena semangat Fasilitator telah menurun dengan adanya Isu tersebut.

Undang-Undang Desa telah lahir seharusnya semangat Pelaku Program harus lebih ditingkatkan karena undang-undang tersebut menjadikan Roh PNPM telah Legitimasi, tidak lagi bersifat sementara namun akan menjadi pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus. Pelaku PNPM yang lebih tau dan mampu mengelola dan mengendalikan Triliwunan dana yang akan dikucurkan oleh Pemerintah Ke Desa, karena PNPM telah membuktikan untuk itu. Kedepan ada dua tugas besar yang harus dilakukan yakni mempercepat pelaksanaan kegiatan PNPM Tahun Anggaran 2014 dan Mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan UU Desa.

Kami dari Kemendagri tidak sedikitpun pernah berfikir untuk tidak melanjutkan Pekerjaan Fasilitator, Kita punya Ikatan yang sudah sekian lama kita Jalin, menurut kami yang dapat melakukan perubahan dan pembaharuan dimasyarakat hanyalah Fasilitator Pemberdayaan. Kita tidak mungkin menyerahkan pekerjaan itu Kepada Pemerintah, Perguruan Tinggi, LSM dan Organisasi Lainya.
Dana Triliwunan yang akan dikucurkan ke Desa perlu pendampingan dan menjadi tanggung jawab kita bersama agar dana yang dikelola oleh Desa dapat dilakukan dengan baik untuk kepentingan masyarakat,berikan kami waktu dan masukan untuk menyusun program pendampingan UU Desa.

Mengakhiri sambutan beliau menegaskan beberapa hal pokok diantaranya :
  1. Tahun 2015 Tidak ada Luncuran
  2. Fasilitator harus merubah Gaya yang dimiliki saat ini, kita hanya berhasil memfasilitasi program tetapi mendampingi dalam mendorong keberdayaan masyarakat belum terlalu kita perhatikan
  3. Diharapkan Fasilitator untuk segera memiliki sertifikasi kompetensi
  4. Kedepan kita tidak akan Gunakan PTO PNPM, karena kita akan menjalankan Aturan berdasarkan UU Desa. PTO hanya menjadi bagian dalam pembuatan Permendagri
  5. Dalam waktu dekat kita akan melakukan pelatihan bertubi-tubi untuk mempersiapkan diri menghadap pemberlakukan UU Desa
  6. Dalam masa transisi kami telah menganggarkan Dana Pendamping sampai dengan Desember 2015
  7. Program mengahdapi UU Desa sementara kami susun Namun Rohnya tetap berasal dari PNPM
Diakhir sambutan peserta penyegaran memberikan hand aplaus kepada Bapak Benyy Irwan dan dilanjutkan dengan pengambilan Foto Bersama, suasana penyegaran kembali benar-benar segar karena kegalauan Fasilitator selama ini telah dijawab tuntas oleh pihak Kementrian Dalam Negeri sebagai pihak yang berkompeten dalam pengambilan kebijakan terkait keberlanjutan program.

Berikut penyampaian dari peserta pelatihan penyegaran Fasilitator Kabupaten yang berasal dari Propinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.. 

Jufri Sause Faskeu Gorontalo “Alhamdulillah semua kegalauan yang kita rasakan beberapa bulan terakhir, hari ini telah terjawab dan Fasilitator PNPM telah dipastikan untuk tetap bekerja dalam mendampingi masyarakat terutama menghadapi UU Desa”

Salim Umi Faskeu Sultra"Persoalan lanjut atau tidaknya program yang penting kita telah memandirikan masyarakat dan itu adalah kesuksesan yang tidak bisa dinilai"

Risno Ibrahim Faskeu Kabgor"Terimakasih kepada Kemendagri yang selalu berupaya untuk kita semua, lega rasanya hati ini"

Abdul Muthalib Faskab Gorontalo "Satu hal yang masih mengganjal dalam hati saya  dalam pendampingan UU Desa besaran Operasional yang diterima oleh Fasilitator apakah mengalami peningkatan atau paling tidak sama dengan yang diterima saat ini?"

@Pertanyaan tersebut hanya waktu dan zamanlah yang akan menjawabnya
(Red:OHz)